Sejarah LPPM Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Penerapan organisasi dan tata kerja ini dilakukan sejalan dengan perubahan IAIN Imam Bonjol Padang menjadi UIN Imam Bonjol Padang berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017. Sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2013, LPPM merupakan salah satu unit kerja pada UIN Imam Bonjol Padang yang menaungi Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Sebelum menjadi bagian dari struktur LPPM, masing-masing pusat tersebut merupakan lembaga tersendiri yang berada di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Pusat Penelitian dan penerbitan (Puslitpen) dalam sejarah perkembangan UIN Imam Bonjol Padang sudah mengalami beberapa perubahan nomenklatur. Awal pembentukan Puslitpen bersamaan dengan pendirian Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dimulai sejak tahun 1970. Nomenklatur yang digunakan 5 ketika itu untuk menyebut masing-masing pusat adalah Balai Penelitian dan Balai Pengabdian. Perubahan sistem perkuliahan doktoral menjadi Sistem Kredit Semester (SKS) pada tahun 1975 semakin memperkuat keberadaan kedua balai. Karena Sistem Perkuliahan SKS telah menetapkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari kurikulum pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Sebagai pengelola KKN dan pengabdian kepada masyarakat, Balai Pengabdian sangat dibutuhkan dalam merencanakan, melaksanakan dan memberikan akses kepada dosen dan civitas akademika IAIN Imam Bonjol Padang. Balai Penelitian juga sangat dibutuhkan keberadaannya dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dosen IAIN Imam Bonjol Padang. Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi IAIN Imam Bonjol Padang memberikan legitimasi yang kuat terhadap keberadaan Balai Penelitian dan Balai Pengabdian dengan perubahan nomenklatur menjadi Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Sejak tahun 2013, baik Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) maupun Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) menjadi bagian dari struktur LPPM UIN Imam Bonjol Padang. Penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang mendorong lahirnya Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan perubahan nomenklatur Pusat Penelitian dan Penerbitan (Kapuslitpen) menjadi Pusat 6 Penelitian dan Publikasi (Kapuslit). LPPM UIN Imam Bonjol Padang saat ini memiliki empat pusat kegiatan, yaitu Pusat Penelitian dan Publikasi (Kapuslit), Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Pusat Halal Center (LPH). Sejalan pengembangan pusat-pusat kegiatan, LPPM membutuhkan pola kerja profesional dan berkesinambungan dalam mempercepat pencapaian Visi UIN Imam Bonjol Padang.
