Landasan Kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN Imam Bonjol Padang
Pengelolaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan studi gender dan anak yang dilakukan oleh LP2M ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Imam Bonjol Padang. Pasal 73 menyebutkan bahwa LP2M memiliki tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan rektor. Dalam pada pasal 74 disebutkan pula bahwa dalam melaksanakan tugas, LP2M memiliki beberapa fungsi:
A. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
B. Pelaksanaan dan pengorganisasi penelitian;
C. Pelaksanaan, pengorganisasian dan pemantauan pengabdian kepada masyarakat;
D. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
E. Pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan
F. Pelaksanaan administrasi kelembagaan.
